KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar ke Kas Negara
                
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke kas negara sebesar Rp58 miliar. Penyetoran uang pengganti dari adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut diharapkan bisa membantu memulihkan keuangan negara.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan lenyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atasnama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
                                Uang pengganti Rp58 miliar tersebut, kata Ali, salah satunya dari hasil penyitaan barang bukti milik Wawan oleh tim KPK. Tim KPK sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp36,7 miliar.
"Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar," terangnya.
                                        Selain itu, ditambahkan Ali, ada kesadaran pribadi dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar. Dana tersebut sebagai pelunasan dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar sebagaimana putusan pengadilan.
"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," pungkasnya.
                                        Diketahui sebelumnya, KPK sempat menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36,7 miliar milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Terdapat lima mata uang milik Wawan yang disita KPK. Lima mata uang tersebut terdiri dari Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau setara Rp59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau setara Rp17 juta; 3.780 Poundsterling Britania Raya setara Rp71 juta; dan 10 Dolar Australia atau setara Rp104 ribu.
Jika ditotal secara keseluruhan, lima mata uang milik Wawan yang disita berjumlah sekira Rp36,7 miliar. Uang itu disita KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Wawan diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami Airin Rachmi Diany tersebut menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus Kalapas Sukamiskin.
Editor: Faieq Hidayat