Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Achmad Fauzi terkait Kasus Dugaan Pungli

Selasa, 16 April 2024 - 10:10:00 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Achmad Fauzi terkait Kasus Dugaan Pungli
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). 

Ali menegaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka. 

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut