KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi di LPEI usai Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dinaikkan ke penyidikan. Pengumuman itu berselang sehari sejak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus yang menyeret LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
Ghufron mengatakan KPK telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi tersebut sejak 10 Maret 2023.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023. Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Menkeu Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Petemuan itu membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).