Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sinyalir Ada Pihak Lain Terima Fee Dana Hibah Kemenpora

Jumat, 28 Desember 2018 - 05:01:00 WIB
KPK Sinyalir Ada Pihak Lain Terima Fee Dana Hibah Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pihak lain yang turut menerima fee dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka yang turut menerima diminta untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak mendapatkan alokasi dana hibah tersebut. Dugaan ini lah yang kini menjadi fokus proses penyidikan.

"Kami menduga ada tersangka yang bersama-sama dengan sejumlah pihak atau yang kami sebut dalam pengumuman itu (di konferensi pers) ‘dan kawan-kawan’ yang diduga mendapatkan alokasi. Baik rencana dalam penerimanan sebelumnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Dia menerangkan, dugaan keterlibatan pihak lain itu lah yang kini sedang menjadi fokus penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, dalam proses ini KPK akan memblokir rekening milik pihak-pihak yang dicurigai.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemberian fee (kickback) dana hibah Kemenpora ke KONI. Mereka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy selaku pihak pemberi.

Adapun pihak penerima yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Eko Triyanto, dan kawan-kawan.

KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto menerima uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Febri mengimbau para pihak yang turut menerima dana hibah itu untuk mengembalikan kepada KPK. Penyidik, kata dia, menduga para tersangka bersekongkol dengan pihak lain dalam mendapatkan fee tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut