Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:50:00 WIB
KPK Sita 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK menyita empat bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penyitaan tersebut dilakukan pada, Rabu (8/1/2025) lalu.

"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Tessa menambahkan, nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut