Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Anak Usaha Telkom yang Rugikan Negara Rp280 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:00:00 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Anak Usaha Telkom yang Rugikan Negara Rp280 Miliar
KPK meenahan 2 Ttersangka korupsi terkait pengadaan anak usaha telkom PT SCC pada Jumat (10/1/2025) (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait korupsi di Anak Usaha Telkom PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Keduanya adalah Direktur Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai eks PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ). 

"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025). 

Asep menjelaskan, sebelum menahan dua tersangka tersebut, pihaknya telah menahan satu tersangka lain, yakni Imran Muntaz (IM) pada 8 Januari lalu. 
Asep menjelaskan, akibat kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut