Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 40 Bidang Tanah milik Eks Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin, 01 Juli 2024 - 12:58:00 WIB
KPK Sita 40 Bidang Tanah milik Eks Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar . (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Penyitaan tersebut terkait kasus gratifikasi dan TPPU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar. 

"Bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024). 

KPK menyita aset itu setelah melakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Penyidik KPK juga sudah memasang plang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud. 

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut