Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Apartemen dan Blokir Rekening Emirsyah Satar di Singapura

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:18:00 WIB
KPK Sita Apartemen dan Blokir Rekening Emirsyah Satar di Singapura
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencuci uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah sebagai tersangka usai mengembangkan kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Garuda.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya juga telah menyita aset Emirsyah di Singapura. Penyitaan itu berkat kerja sama dengan otoritas penegak hukum di Singapura untuk mengamankan satu unit apartemen.

"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar)," tuturnya saat konferensi pers, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2019).

KPK, menurut Laode, juga memblokir rekening Emirsyah di Singapura dan sejumlah rekening lainnya. Pemblokiran dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. "Kami melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," ujarnya.

Laode menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pengembalian uang negara, maka KPK tengah melakukan pelacakan aset milik Emirsyah dan Hadinoto Soedigno. Persebaran aset itu diduga ada yang berada di Indonesia, maupun di luar negeri.

"KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ungkapnya.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

Sedangkan, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut