KPK Tetapkan Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Garuda Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka terhadap Ermisyah merupakan pengembangan kasus sebelumnya terkait kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, penyidik melakukan penyidikan dua kasus tersebut sejak 1 Agustus 2019. Tidak hanya Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.
"KPK menetapkan tiga tersangka," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Laode menuturkan, KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
"Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura," ujar Laode.
KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Djibril Muhammad