Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Sabtu, 08 Februari 2025 - 15:54:00 WIB
KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK menyita empat aset terdiri dari dua bidang tanah dan dua unit apartemen milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Empat aset yang ditaksir bernilai Rp22 miliar itu milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DS). 

DS merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. 

"Dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2, aset yang disita tersebut milik tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025). 

Tessa menambahkan, empat aset itu disita lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus yang dimaksud. 

Sementara itu, KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar). 

"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut