Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Sabtu, 08 Februari 2025 - 15:54:00 WIB
KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK menyita empat aset terdiri dari dua bidang tanah dan dua unit apartemen milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00). 

Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

Sementara itu, tersangka selain DS di antaranya Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

Kemudian, Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut