Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Pegawai KPK usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan WNA di Kemnaker, Nilainya Tembus Rp6,6 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 - 08:41:00 WIB
KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan WNA di Kemnaker, Nilainya Tembus Rp6,6 Miliar
Ilustrasi KPK sita aset tersangka pemerasan WNA di Kemnaker. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset berupa tanah dan bangunan serta uang itu nilai totalnya mencapai Rp6,6 miliar. 

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/7/2025). 

Ia merincikan, aset tersebut terdiri atas dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta. 

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," tuturnya. 

Namun, Budi tidak merinci siapa saja tersangka pemilik aset-aset tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis (5/6/2025).

Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA  2017-2019;  DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut