Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Catatan Keuangan saat Geledah 7 Lokasi terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen

Selasa, 12 Maret 2024 - 10:14:00 WIB
KPK Sita Catatan Keuangan saat Geledah 7 Lokasi terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen
KPK menyita catatan keuangan hingga uang pecahan mata uang asing saat menggeledah 7 lokasi terkait dugaan korupsi di PT Taspen. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada 7-8 Maret 2023 lalu. Penyidik menyita catatan keuangan hingga uang dalam pecahan mata uang asing dalam penggeledahan tersebut.

Adapun lokasi yang dimaksud adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen  di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/3/2024).

"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," ujar dia. 

Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor PT Taspen, Jakarta Pusat, dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. Namun KPK belum mengungkapkan temuan pada penggeledahan di dua lokasi itu.

Ali menuturkan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, dia belum mengungkap identitasnya.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut