JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeladah empat lokasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keempat lokasi itu adalah rumah dinas gubernur, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap prinsip dan lokasi pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019. Selain itu, penggeledahan juga dimaksudkan untuk mendalami perkara gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan para penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kepri yang ditahan KPK kemarin.
Diancam Trump, Presiden Iran Sumpah akan Beri Respons Keras Setiap Agresi
“KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dari lokasi-lokasi itu, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Barang bukti itu antara lain berupa dokumen dan kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Dari rumah dinas gubernur, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut. Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” ungkapnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku