KPK Sita Kontrakan Hasil Korupsi Bupati Probolinggo, Para Penghuni Diizinkan Tinggal Sementara
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Kontrakan tersebut disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.
Saat dilakukan proses penyitaan, kontrakan tersebut ternyata sedang ditempati oleh seorang penghuni. KPK mempersilakan penghuni tersebut untuk tinggal sementara waktu di kontrakan hasil korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK tidak mempermasalahkan dan telah berkoordinasi.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat Ali dari tim di lapangan, penghuni kontrakan tersebut juga tidak menyoal terkait proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Mereka, kata Ali, mempersilakan penyidik KPK untuk menyita kontrakan yang diduga milik Puput dan Hasan.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).