Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Kontrakan Hasil Korupsi Bupati Probolinggo, Para Penghuni Diizinkan Tinggal Sementara

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:45:00 WIB
KPK Sita Kontrakan Hasil Korupsi Bupati Probolinggo, Para Penghuni Diizinkan Tinggal Sementara
KPK menyita kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari . (Foto: Ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Kontrakan tersebut disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.

Saat dilakukan proses penyitaan, kontrakan tersebut ternyata sedang ditempati oleh seorang penghuni. KPK mempersilakan penghuni tersebut untuk tinggal sementara waktu di kontrakan hasil korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK tidak mempermasalahkan dan telah berkoordinasi.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Ali dari tim di lapangan, penghuni kontrakan tersebut juga tidak menyoal terkait proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Mereka, kata Ali, mempersilakan penyidik KPK untuk menyita kontrakan yang diduga milik Puput dan Hasan.

"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud  telah  dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut