KPK Sita Mata Uang Asing Terkait OTT Komisioner KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU RI berinisial WS. KPK masih menghitung berapa jumlah mata uang asing tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020). "Barang bukti yang disita berupa mata uang asing, jumlahnya masih kami hitung," katanya.
Dia mengatakan KPK akan menyampaikan lebih detail dalam konferensi pers. Sampai saat ini KPK telah memeriksa delapan orang terkait penangkapan WS.
BACA JUGA: Usai OTT Komisioner KPU, KPK Periksa Delapan Orang
BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Tak Bisa Hubungi Wahyu Sejak Sore Tadi
"Sampai sekarang sudah delapan orang yang diperiksa termasuk WS. kami belum bisa merinci siapa saja," ucapnya.
Sebelumnya KPK mengatakan telah menangkap seorang komisioner KPU RI terkait dugaan suap. Dia masih diperiksa sejak ditangkap pada Rabu (8/1/2020) siang.
Komisioner yag ditangkap diduga adalah Wahyu Setiawan. Pihak KPU RI mengau tidak bisa menghubungi Wahyu sejak kabar penangkapan tersebut.
Editor: Rizal Bomantama