Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Mata Uang Asing Terkait OTT Komisioner KPU

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:25:00 WIB
KPK Sita Mata Uang Asing Terkait OTT Komisioner KPU
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU RI berinisial WS. KPK masih menghitung berapa jumlah mata uang asing tersebut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020). "Barang bukti yang disita berupa mata uang asing, jumlahnya masih kami hitung," katanya.

Dia mengatakan KPK akan menyampaikan lebih detail dalam konferensi pers. Sampai saat ini KPK telah memeriksa delapan orang terkait penangkapan WS.

BACA JUGA: Usai OTT Komisioner KPU, KPK Periksa Delapan Orang

BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Tak Bisa Hubungi Wahyu Sejak Sore Tadi

"Sampai sekarang sudah delapan orang yang diperiksa termasuk WS. kami belum bisa merinci siapa saja," ucapnya.

Sebelumnya KPK mengatakan telah menangkap seorang komisioner KPU RI terkait dugaan suap. Dia masih diperiksa sejak ditangkap pada Rabu (8/1/2020) siang.

Komisioner yag ditangkap diduga adalah Wahyu Setiawan. Pihak KPU RI mengau tidak bisa menghubungi Wahyu sejak kabar penangkapan tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut