Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Mobil Mercedez-Benz Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra

Jumat, 09 Agustus 2019 - 12:06:00 WIB
KPK Sita Mobil Mercedez-Benz Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Komisi antirasuah itu juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Nyoman akan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman yaitu Elviyanto (swasta) dan Mirawati Basri sebagai asisten Nyoman Dhamantra.

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) sebagai pihak pemberi.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut