KPK Sita Mobil Mercedez-Benz Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah merek Mercedes-Benz milik asisten anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, terkait kasus suap impor bawang putih. KPK juga menyita bukti transfer sebesar Rp2 miliar dan uang tunai 50.000 dolar Amerika Serikat.
"Ya, tadi memang karena ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK yaitu saudari MBS (Mirawati Basri), maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2019) malam.
Febri belum dapat memastikan apakah mobil ini terkait dengan fee dalam kasus suap itu. Namun dia menegaskan bahwa barang-barang di lokasi OTT disita untuk barang bukti.
Dalam perkara ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Komisi antirasuah itu juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Nyoman akan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman yaitu Elviyanto (swasta) dan Mirawati Basri sebagai asisten Nyoman Dhamantra.
Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) sebagai pihak pemberi.
Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh