Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Mobil Mewah dan Tas Branded Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:55:00 WIB
KPK Sita Mobil Mewah dan Tas Branded Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berharga yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset tersebut termasuk mobil mewah merek Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan tas-tas branded internasional.

"Kami telah melakukan penyitaan terhadap tersangka di Bea Cukai Makassar, salah satunya adalah satu unit mobil mewah merek LC," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, di kantor mereka di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Selain itu, juga ada tujuh tas mewah dari berbagai merek, seperti LV (Louis Vuitton), Bulgari, dan berbagai merek lainnya. Sebanyak tujuh tas mewah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan kasus ini," tuturnya.

Mobil mewah dan tas branded internasional tersebut disita saat Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Juni 2023. 

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap aliran uang yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Diduga uang gratifikasi yang diterima oleh Andhi mengalir kepada beberapa pihak.

"KPK juga terus mengusut aliran uang lain yang diduga telah digunakan oleh tersangka," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang melanggar jabatannya ketika menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang Andhi Pramono melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut