Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Tempat Buntut Kasus Korupsi Sudewo dan Maidi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rp8,075 Miliar terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin, 09 Agustus 2021 - 06:11:00 WIB
KPK Sita Rp8,075 Miliar terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
KPK menyita uang Rp8,075 miliar terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8,075 miliar terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atau yang lebih karib disebut suap 'ketok palu'. Nantinya, uang suap itu akan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan.

"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Jumlah total uang yang disita tersebut terungkap saat KPK mengumumkan tersangka baru terkait kasus suap 'ketok palu', Paut Syakarin (PS). Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.

Adapun, uang suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Kemudian, pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut