Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Tempat Buntut Kasus Korupsi Sudewo dan Maidi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rp8,075 Miliar terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin, 09 Agustus 2021 - 06:11:00 WIB
KPK Sita Rp8,075 Miliar terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
KPK menyita uang Rp8,075 miliar terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. 
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan empat mantan anggota DPRD Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut