KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan sejumlah kendaraan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyitaan itu dilakukan pada, Rabu (19/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, satu bidang rumah yang disita berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersama dengan surat bukti kepemilikan.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, sejumlah kendaraan juga disita. Kendaraan yang disita di antaranya mobil bermerek Mazda CX-3 dan tiga unit sepeda motor.
"Satu unit Mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," katanya.
Dia menjelaskan, barang-barang itu disita dari pihak swasta lantaran diduga diperoleh dari aliran uang tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tuturnya.
Sebagai informasi, Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Aditya Pratama