Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:54:00 WIB
KPK Sita Rumah hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (Foto dok KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp7 miliar. Aset itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin.

"Hari ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).

Ali merincikan sejumlah aset milik Puput Tantriana Sari yang disita. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Lantas, sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo. Terakhir, sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. "Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," imbuhnya.

Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik lembaga antirasuah masih terus melakukan penelusuran dan pencarian terhadap aset-aset lainnya yang diduga hasil pencucian uang Puput Tantriana Sari serta suaminya. KPK mengendus adanya aset yang disamarkan Puput dan suaminya dengan mengatasnamakan orang lain. 

"Ya termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Namun demikian, KPK mengembangkan kembali kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana korupsi lainnya.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut