KPK Sita Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono. Andhi merupakan terdakwa kasus gratifikasi yang kini dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita 3 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya. Berikut daftarnya:
1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;
3. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset Andhi Pramono yang diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.