KPK Sita Aset Andhi Pramono di Kepri, 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah dan 14 ruko.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis (22/2/2024). Aset yang disita akan menjadi alat bukti di persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Adapun aset milik Andhi Purnomo yang disita sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi, yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam;