Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Wahid Kembali Absen Rapat DPR, Sehari Usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

Rabu, 16 September 2026 - 19:13:00 WIB
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar
KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dalam OTT kasus dugaan suap HGB di Bogor dan disebut sebagai salah satu barang bukti OTT terbesar dalam sejarah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang buktiuang tunai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya uang yang disita menjadi salah satu catatan penting dalam penanganan perkara tersebut.

"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Budi, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, barang bukti tersebut juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terlebih, dalam penyidikan kasus pengurusan HGB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," sambungnya.

KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan pengembangan penyidikan.

Budi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan KPK kepada publik.

"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," tutupnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya.

Atas perbuatannya, ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara SON bersama-sama dengan ERW, serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut