Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 100 Perhiasan saat Penggeledahan di Balikpapan

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:30:00 WIB
KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 100 Perhiasan saat Penggeledahan di Balikpapan
KPK menyita uang Rp4,6 miliar hingga 100 perhiasan saat menggeledah kantor dan rumah di Balikpapan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi LPEI. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan  korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan penggeledahan menyasar dua rumah dan satu kantor. Giat itu berlangsung pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

"Sejak 31 Juli-2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," tutur dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. 

Ketujuh tersangka itu juga dicegah ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap Tujuh Orang WNI. Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut