KPK Sita Uang Rp62 Miliar dari Kasus Korupsi di PT PP
JAKARTA, INews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito. Itu totalnya sebesar Rp22 miliar," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).
"Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," tutur dia.
Dengan demikian, jumlah uang yang disita dari dua tempat totalnya mencapai Rp62 miliar. Namun, Tessa tidak menyebutkan dari siapa uang tersebut disita, termasuk di mana uang tersebut diamankan.