KPK soal 15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan di Polda Metro: Masalah Psikologis
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawainya yang menjadi tersangka pungli rutan di Rutan Polda Metro Jaya. Lokasi penahanan tersebut dipilih mempertimbangkan aspek psikologis.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Dia mengatakan aspek psikologis yang dimaksud yakni karena salah satu tersangka merupakan Karutan Cabang KPK, Achmad Fauzi.
"Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain, ini kan bosnya, pimpinannya," ujarnya.
"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain, agar tidak terjadi lagi (kejadian yang sama), penahanan yang 15 ini di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.
Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Para tersangka diduga meraup hingga Rp6,3 miliar selama melakukan pungli terhadap tahanan KPK selama 2019-2023.
Editor: Rizky Agustian