Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura
Advertisement . Scroll to see content

KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui

Senin, 02 Juni 2025 - 20:02:00 WIB
KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos belum disetujui. Paulus saat ini masih ditahan di Singapura.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025). 

Menurutnya, KPK bersama Kementerian Hukum terus memantau proses persidangan di Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura pun intens berkomunikasi. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa saat ini, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Dia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut