KPK soal Viral Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang: Bukan Cetakan Resmi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang viral di media sosial. Unggahan tersebut semakin ramai dibahas karena dokumen itu disebut-sebut menjadi bungkus bawang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen LHKPN yang viral di media sosial bukan dicetak oleh KPK.
"Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK," kata Budi kepada wartawan dikutip, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan, prosedur pelaporan LHKPN dilakukan masing-masing pejabat negara secara mandiri. Kemudian, data tersebut dikirimkan ke KPK.
"Nah kemungkinan besar bahwa dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN, namun dokumen itu bisa diungguh dan dicetak oleh pihak pelapor," tuturnya.
KPK mengimbau agar seluruh masyarakat untuk berhati-hati terkait dokumen serupa. Pasalnya, dokumen itu berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan pihak lain.
Sebelumnya, dalam foto yang diunggah salah satu pemilik akun facebook memperlihatkan sebuah dokumen berlogo KPK. Kertas itu memperlihatkan keluarga hingga jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Terlihat juga dokumen itu memperlihatkan laporan harta kekayaan menampilkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi. Nilai pelaporan disebut berjumlah Rp612 juta.
"Beli bawang dapet bungkus dokumen KPK njir," demikian keterangan unggahan itu.
Setelah sempat ramai menjadi perbincangan, unggahan itu pun langsung dihapus oleh pemilik akun.
Editor: Aditya Pratama