KPK Sudah Ketahui Pihak Terlibat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemui titik terang dalam pengusutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. KPK menduga ada penanggalan mundur (back date) pada sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta yang diberikan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui siapa pihak yang melakukan back date. Namun dia belum megungkapkan siapa pihak terkait dimaksud.
"Dugaannya ada back date. Siapa saja pihak yang melakukan tentu saja sudah diketahui oleh penyidik. Nah, ini yang sedang kami dalami dan pertajam terus-menerus buktinya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia enggan mengungkapkan karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, sampai saat ini KPK masih mengumpulkan bukti yang menguatkan.
Bukti yang dimiliki KPK terkait back date, kata dia saat ini menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan kasus suap Meikarta. "Tentu saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat back date itu dari Pemkab misalnya, atau dari Lippo atau dari pihak lain," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa CEO Lippo Group James Riady. KPK juga sudah menggeledah rumah bos Lippo Group itu.
Usai pemeriksaan selama sembilan jam, James Riady mengakui pernah bertemu Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Namun, James Riady membantah dalam pertemuan itu membahas proyek Meikarta.
Pengakuan yang sama juga disampaikan Neneng usai menjalani pemeriksaan di KPK. Neneng mengaku, pertemuannya dengan James Riady hanya membahas persoalan yang sifatnya umum.
Editor: Kurnia Illahi