KPK Sudah Periksa 300 PIHK, Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik KPK terus menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan perkara tersebut.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian negara)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Dia menuturkan, ratusan PIHK tersebar di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Diketahui, lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan di daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu dilakukan saat tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari biro perjalanan di Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan penghitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian