KPK Tagih Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
Berdasarkan materi paparan yang ditampilkan, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset. Kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.
Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum adanya UU yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Akan tetapi kedua RUU ini belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
RUU Penyadapan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang pada akhir tahun 2021 lalu dalam proses pembuatan Naskah Akademik. Sementara RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR bersama dengan pemerintah.
Editor: Reza Fajri