Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tagih Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:54:00 WIB
KPK Tagih Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan materi paparan yang ditampilkan, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset. Kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.

Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum adanya UU yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Akan tetapi kedua RUU ini belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

RUU Penyadapan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang pada akhir tahun 2021 lalu dalam proses pembuatan Naskah Akademik. Sementara RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR bersama dengan pemerintah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut