KPK Tagih Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan Undang-Undang tentang Penyadapan. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).
“KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu,” kata Firli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan,” sambungnya.
Namun, Firli tidak menjelaskan alasan KPK membutuhkan dua RUU tersebut.