Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa?

Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:38:00 WIB
KPK Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa?
KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Dia adalah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016-2017, Dedi Risdiyanto.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR (Dedi Risdiyanto) selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Mereka di antaranya Edy Wahyudi (EW) PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian Sugiharto (SGH) Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto (HS) Direktur Utama PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan Direktur PT DMI (Duta Mas Indah).

Asep menjelaskan, dalam perkara ini Dedi berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, sementara data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

“Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut