KPK Tahan 2 Eks Petinggi Pertamina terkait Kasus Pengadaan LNG
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2020. Dua tersangka yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.
Pantauan di lokasi, keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan, mereka terlihat turun dari lantai dua kantor KPK. Mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Mereka digiring petugas menuju ruang konferensi pers guna pemaparan kontruksi perkara tersebut.
"Selanjutnya atas tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Asep menjelaskan, tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan Yenni di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Reza Fajri