Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:19:00 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
KPK menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya. Keduanya diduga merugikan negara Rp46 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Asep menjelaskan, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.

PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna pada 2018-2020.

Asep melanjutkan, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek tertanda tangan dari tiga CV tersebut. 

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar," ucap Asep. 

Asep menjelaskan, PSA dan DP diduga menerima aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif tersebut. Jumlahnya masih ditelusuri penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut