JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hal Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI. Diketahui, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp30,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah ditelusuti oleh penyidik KPK. Adapun tiga orang tersebut yakni Mochamad Cholid (Direktur PTPN XI Tahun 2016), Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016), dan Muchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayaan Mas).
Alexander mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penawaran lahan yang diajukan oleh Muhcsin ke Cholidi pada tahun 2016. Saat itu, Muchsin menawarkan lahan perusahaannya dengn luas 79,5 hektar di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur dengan harga Rp125 ribu per meter.
Alexander juga menyebutkan bahwa Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholisi dan Khoiri pun sempat mengunjungi lahan itu.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Rugikan Negara Rp30 Miliar
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar," ujar Alexander.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga ada uang RP1 miliar yang dibagikan oleh MHK ke berbagai pihak terkait yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi tersebut. Akibat perbuatan ketiga tersangka, KPK menduga bahwa kerugian negara mencapai Rp30,2 miliar.
Gudang Milik PTPN di Jember Terbakar, Warga Panik Lihat Api Berkobar dan Asap Tebal
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," ucapnya.
Editor: Wahyu Triyogo