Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Fee Proyek Disamarkan lewat CSR
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Senin, 30 Desember 2024 - 19:15:00 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB
KPK tahan 2 tersangka kasus korupsi proyek shelter tsunami NTB (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.

Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025, dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai belasan miliar.

“Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,” ujar Asep.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya diberitakan, kondisi shelter tsunami di NTB sangat memprihatinkan. Bahkan, shelter yang seharusnya bisa dimanfaatkan warga saat ada peristiwa tsunami itu hampir roboh.

Shelter tersebut hampir roboh karena kondisi bangunan yang tidak layak.

"Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, bangunannya sudah sebagian roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan artinya," kata Asep pada Kamis (15/8/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut