Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:27:00 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar
KPK menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalan di BBPJN Sumatera Utara, dengan dugaan penerimaan uang mencapai Rp3,49 miliar. (Foto: iNews/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, sebagai penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Besaran fee diduga disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Kepala BBPJN Sumut dan Kasatker PJN Sumut diduga memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut masing-masing 0,5 persen.

KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek juga disebut berisiko tidak mendapatkan pekerjaan lagi di lingkungan BBPJN Sumut jika menolak memberikan fee kepada pihak-pihak tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dengan nilai berbeda-beda oleh sejumlah tersangka. T Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, sedangkan Manaek Manalu diduga memperoleh Rp1,25 miliar.

Tersangka lainnya, Rahmad Parulian, diduga menerima Rp450 juta. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut