Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:27:00 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar
KPK menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalan di BBPJN Sumatera Utara, dengan dugaan penerimaan uang mencapai Rp3,49 miliar. (Foto: iNews/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026," katanya.

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Tiga tersangka lainnya yakni T Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara mereka telah memasuki persidangan.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri fakta yang terungkap di persidangan serta bukti baru. Hasilnya, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut