KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar
"Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026," katanya.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Tiga tersangka lainnya yakni T Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara mereka telah memasuki persidangan.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri fakta yang terungkap di persidangan serta bukti baru. Hasilnya, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026.