KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen terkait Kasus Suap di Disdikpora
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari terkait kasus dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam APBD 2016. Dian sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2017 lalu.
“Tersangka DL Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, Dian diam tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dari wajahnya dia tampak panik dan kebingungan ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Dia langsung masuk mobil tahanan dengan tergesa-gesa.
Sebelumnya, penetapan tersangka Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen itu berdasarkan perkembangan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Oktober 2016 lalu. Dian diduga turut menerima suap itu. Dian sempat ditangkap ketika OTT, namun dilepas dan dijadikan saksi oleh penyidik KPK.
Dian Lestari diduga secara bersama-sama dengan Kabid Dispadbur Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan pihak swasta Basikhun Suwandi Atmojo.
Basikhun Suwandi Atmojo yang kini sudah disidang, diduga memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka Dian Lestari sebagai fee pengadaan buku dari kelompok pikir. Atas perbuatannya, Dian Lestari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dg UU No 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Azhar Azis