Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hadirkan Tersangka saat Ekspos Kasus, Ini Catatan Komisi III DPR

Rabu, 29 April 2020 - 19:36:00 WIB
KPK Hadirkan Tersangka saat Ekspos Kasus, Ini Catatan Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka saat ekspose kasus berbuntut panjang. Komisi III DPR menilai langkah lembaga antirasuah tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.

Adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah KPK. Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK secara virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Terkait dengan kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip, melanggar asas praduga tidak bersalah," katanya.

Arsul memaparkan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah. Dia pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus.

"Ini saya kritisi ketika raker dengan Kapolri, saat itu kebetulan Polri menanyangkan begitu masif istri hakim yang membunuh suaminya, itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Apalagi, ketika humasnya sudah yakin betul pembunuhnya, ini yang harus diperbaiki," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut