KPK Tahan Bupati Mesuji Khamami di Rutan Pomdam Jaya Guntur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mesuji Khamami (KHM) usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Lembaga antirasuah itu menitipkan Khamami di Rutam Pomdam Jaya Guntur.
"KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Sementara empat tersangka lainnya dititipkan di empat lokasi berbeda. Adik Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jaktim. "SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung Khamami sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat.

Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.
Dalam perkara ini, Bupati Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis. Uang tersebut merupakan fee 12 persen dari seluruh nilai proyek yang diminta Sibron. Pemberian uang tersebut melalui Wawan selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Uang suap diduga fee atas empat proyek yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron. "Fee diberikan beberapa kali melalui adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat. Diduga digunakan untuk kepentingan Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di KPK, Kamis (24/1/2019).
KPK menyangkakan tiga tersangka penerima Khamami, Taufik, dan Wawan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad