KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Selasa, 21 Januari 2025 - 18:38:00 WIB
“Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” tuturnya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor: Rizky Agustian