Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Jumat, 26 Juni 2020 - 18:30:00 WIB
KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Dia ditahan terkait kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tersangka Taufik Agustono ditahan untuk 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling C1. Penahanan terhitung mulai Jumat (26/6/2020).

"Tersangka TAG (Taufik Agustono) ditahan 26 Juni hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dia menuturkan, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai penerima suap.

"Saat itu, KPK menetapkan 3 tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut. Bowo Sidik diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap serta Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung, pihak swasta masih tahap upaya hukum kasasi," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut