Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Eks Dirut ASDP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:51:00 WIB
KPK Tahan Eks Dirut ASDP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi ditetapkan jadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan (foto: iNews.id/ Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Salah satunya merupakan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.

Kemudian, dua orang lainnya adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) ; dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA)

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.

Ketiga tersangka juga langsung ditampilkan dalam ekspos kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut