KPK Tahan Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), Kamis (7/12/2023). Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Pantauan iNews, Helmut terlihat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023) pukul 19.31 WIB. Dia tampak digiring ke ruang konferensi pers dengan menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga dan pemberi satu," ujar Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).
Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkumham berinisial EOSH ke KPK. Dalam laporan ke bagian pengaduan masyarakat, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ucapnya.