Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Keponakan Setnov di Rutan Guntur

Jumat, 09 Maret 2018 - 20:54:00 WIB
KPK Tahan Keponakan Setnov di Rutan Guntur
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).
Advertisement . Scroll to see content

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018 setelah diduga kuat tahu proses pengadaan proyek e-KTP sejak awal dan beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 dia ditengarai menerima USD3,4 juta yang diperuntukkan kepada Novanto. Uang diterima secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Atas perbuatannya, KPK menersangkakan dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut